Makalah Pendidikan Kewarganegaraan
Makna Pasal 30 UUD 1945
Disusun oleh :
Nama :
Wibawa Kusuma Sulaiman
NPM :
29413251
Kelas :
2IC01
Mata Kuliah :
Pendidikan Kewarganegaraan
Universitas Gunadarma
2015
KATA PENGANTAR
Pertama-tama Saya ucapkan puji
syukur kehadirat ALLAH SWT yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya,
sehingga pembuatan makalah ini dapat diselesaikan.
Saya membuat makalah ini
dengan judul “Makna Pasal 30 UUD 1945”, Makalah ini dibuat sebagai
salah satu softskill pendidikan kewarganegaraan semester ATA 2014/2015 .
Dalam membuat makalah ini Saya
mendapat beberapa hambatan dan kesulitan. Namun atas bantuan,dan bimbingan dari
semua pihak akhirnya Saya dapat menyelesaikannya. Sebelumnya Saya selaku penulis ingin
berterima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu Saya dalam menyelesaikan
makalah ini, terutama kepada para narasumber yang sudah memberikan keterangan
dan data pendukung laporan ini.
Saya sebagai penulis menyadari
bahwa masih banyak kekurangan dalam pembuatan makalah dan menyadari pula bahwa
makalah ini masih jauh dari sempurna. Maka dari itu, kritik dan saran yang
bersifat membangun (konstruktif) sangat Saya harapkan demi penyempurnaan di
masa yang akan datang. Semoga makalah yang Saya buat dapat bermanfaat bagi kita
semua. Akhir kata Saya sebagai Penyusun mengucapkan banyak terimakasih.
Bogor, 25 Maret 2015
Wibawa Kusuma Sulaiman
Daftar Isi
Kata Pengantar ............................................................................................. i
Daftar Isi ....................................................................................................... ii
Pendahuluan
1. Latar
Belakang................................................................................ 1
2. Maksud dan tujuan ........................................................................ 1
3. Ruang lingkup ................................................................................ 1
Pembahasan Makna pasal 30 UUD 1945
1. Pengertian hak dan kewajiban....................................................... 3
2. Pasal 30 UUD 1945....................................................................... 4
3. Bela negara.................................................................................... 5
Tulisan bebas jawaban pertanyaan................................................................. 11
Penutup
3.1
Kesimpulan.................................................................................. 14
3.2
Saran............................................................................................ 14
Daftar Pustaka
Pendahuluan
1. Latar belakang
Latar belakang pengambilan judul “makna pasal 30 UUD
1945” karena pasal ini memuat tentang bela negara. Bela negara merupakan sikap
yang sangat penting dimiliki oleh setiap warga negara. Baik itu institusi TNI
dan POLRI sebagai institusi pengaman negara, ataupun peran aktif masyarakat
dalam mengamankan lingkungan sekitar demi mewujudkan aksi bela negara.
Adapun bela negara yang dimaksud pada pasal ini adalah
bela negara yang dilakukan oleh TNI dan POLRI serta warga negara Indonesia
diatur dalam syarat – syarat yang berlaku. Dan mengenai syarat dan ketentuan
serta landasan hukum yang terkait pada pasal tersebut akan dibahas lebih lanjut
pada bab berikutnya.
2. Maksud dan
tujuan
Adapun maksud dan tujuan saya dalam pembuatan makalah
ini, karena sesuai bunyi pasal 30 ayat 1 berbunyi “tiap – tiap warga negara
berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara” yang
membuat kita mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk ikut serta dalama
usaha bela negara.
Karenanya makalah ini akan memuat makna dibalik pasal
30 UUD 1945 agar kita paham dan mengetahui bagaimana cara kita berpartisipasi
dalam usaha pembelaan negara guna mempertahankan dan mengamankan negara.
3. Ruang lingkup
masalah
Adapun
ruang lingkup permasalahan yang dibahas pada makalah kali ini adalah sebagai
berikut.
a. Pengertian
hak dan kewajiban
b. Pasal
30 UUD 1945
c. Pengertian
bela negara
d. Landasan
hukum tentang bela negara
e. Peran
aktif masyarakat dalam mewujudkan bela negara
Pembahasan
Makna pasal 30 UUD 1945
1. Pengertian Hak dan Kewajiban
A. Pengertian hak
Hak adalah segala sesuatu yang mutlak dimiliki oleh
seseorang , bisa dipenuhi sesuai dengan keinginan orang tersebut. Hak sendiri
dibagi menjadi 2 yaitu HAM ( Hak asasi manusia ) yang dimiliki
seorang sejak lahir seperti :
·
Hak asasi pribadi
·
Hak asasi politik
·
Hak asasi hukum
·
Hak asasi ekonomi
·
Hak asasi peradilan
·
Hak asasi sosial dan budaya
Dan juga Hak yang didapat seseorang setelah melakukan
kewajibannya, seperti contohnya seorang karyawan mendapat gaji setelah bekerja
.
Adapun Prof. Dr. Notonagoro mendefinisikannya sebagai
berikut: “Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya
diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak
lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
B. Pengertian Kewajiban
Kewajiban adalah segala sesuatu yang wajib dikerjakan
dan menjadi tugas yang harus dipenuhi oleh orang tersebut. Wajib adalah beban untuk memberikan
sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu
tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara
paksa oleh yang berkepentingan (Prof. Dr. Notonagoro).
2. UUD 1945 pasal 30
Pasal
30 UUD 1945 yang ada di bab XII tentang pertahanan negara menerangkan bahwa :
a. Tiap – tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta
dalam usaha pembelaan negara.
b. Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksananakan
melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh tentara nasional
Indonesia, dan kepolisian Republik Indonesia sebagai kekuatan utama, dan rakyat
sebagai kekuatan pendukung.
c. Tentara nasional Indonesia terdiri atas Angkatan
Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas
mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
d. Kepolisian Republik Indonesia sebagai alat negara yang
menjaga kamanan, dan ketertiban mayarakat bertugas melindungi,
mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakan hukum.
e. Susunan dan kedudukan tentara nasional Indonesia,
Kepolisian Republik Indonesia, hubungan antara kewewenangan Tentara Nasional
Indonesia dan Kepolisisan Republik Indonesia didalam menjalankan tugasnya,
syarat – syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara serta hal – hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur
dengan undang – undang.
Peran yang dilakukan TNI sebagai komponen utama dalam
pertahanan negara telah mengalami masa perjuangan yang sangat panjang, mulai
dari merebut dan kemudian mempertahankan kemerdekaan. TNI menjadi barisan
terdepan dalam menghadapi ancaman tersebut, antara lain menghadapi ancaman
agresi Belanda, menghadapi ancaman gerakan separatis, seperti APRA, RMS,
PRRI/Permesta, Papua Merdeka, PKI, dan lain sebagainya.
Kepolisian Republik Indonesia sebagai komponen utama
dalam keamanan telah melakukan upaya membela negara terutama yang berkaitan
dengan ancaman yang mengganggu keamanan dan keter tiban masyarakat, seperti
kerusuhan, penyalahgunaan narkotik, dan konflik antarmasyarakat. Ancaman
keamanan pada saat ini yang paling utama dan harus dihadapi Polri adalah
ancaman teroris, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Kita sudah
menyaksikan bagaimana teroris mengoyak-ngoyak keamanan dan ketertiban
masyarakat Indonesia. Jika hal tersebut dibiarkan maka akan meng ganggu
keselamatan dan keamanan negara.
Contoh lain yang dilakukan Polri dalam upaya bela
negara, antara lain:
a) mendukung tetap tegaknya negara kesatuan RI yang
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
b) Melakukan penyuluhan kesadaran hukum bagi warga
negara;
c) Melakukan pengaturan lalu lintas dan memberikan
pengayoman keamanan bagi warga negara;
d) Memberikan perlindungan keamanan dari berbagai tindak
kejahatan terhadap warga negara;
e) Melakukan proses penyidikan dan penyelidikan terhadap
berbagai tindak kejahatan.
3. Bela Negara
A. Pengertian Bela Negara
Bela negara adalah sikap dan prilaku bangsa yang
mencerminkan sikap cinta tanah air yang sesuai dengan pancasila dan UUD 1945
yang bertujuan menjaga persatuan dan kesatuan negara seutuhnya. Setiap warga
negara berhak dan wajib membela negara sesuai dengan syarat - syarat yang
berlaku.
Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan
berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela
negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai
dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman
nyata musuh bersenjata.Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang
terbaik bagi bangsa dan negara.
Tanggal 19 Desember ditetapkan sebagai Hari Bela
Negara ditetapkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Keputusan Presiden
Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2006.
B. Dasar hukum bela
negara
Beberapa
dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
·
Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep
Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
·
Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang
Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
·
Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang
Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
·
Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang
Pemisahan TNI dengan POLRI.
·
Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan
TNI dan POLRI.
Amandemen UUD '45 Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3.
Amandemen UUD '45 Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3.
·
Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang
Pertahanan Negara.
Adapun
unsur – unsur bela negara :
·
Cinta Tanah Air
·
Kesadaran Berbangsa & bernegara
·
Rela berkorban untuk bangsa & negara
C. Peran Masyarakat dalam
bela negara
Peran serta masyarakat dalam upaya pembelaan negara
berlangsung sejak masa awal kemerdekaan. Keterlibatan warga negara dalam
pembelaan negara adalah sebagai berikut:
a. Dibentuknya kelaskaran rakyat, kemudian dikembang kan
menjadi barisan cadangan pada periode perang kemerdekaan ke-1.
b. Pasukan Perang Gerilya Desa (Pager Desa) termasuk
mobilisasi Pelajar (Mobpel) sebagai bentuk per kembangan dari barisan cadangan.
Pada periode perang kemerdekaan ke-2.
c. Pada 1958-1960, muncul Organisasi Keamanan Desa (OKD)
dan Organisasi Perlawanan Rakyat (OPR) yang merupakan bentuk kelanjutan Pager
Desa.
d. Pada 1961 dibentuk pertahanan sipil (Hansip), Wanra,
dan Kamra sebagai bentuk penyempurnaan dari OKD/OPR.
e. Perwira cadangan yang dibentuk sejak 1963.
Kemudian, berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 1982,
ada organisasi yang disebut rakyat terlatih yaitu Wanra yang membantu
pertahanan dan Kamra yang membantu keamanan dan anggota per lindungan
masyarakat.
Berbagai upaya bela negara juga dapat dilakukan
melalui organisasi maupun individu. Upaya bela negara tidak hanya berperang,
tetapi mengharumkan nama bangsa Indonesia di luar negeri pun disebut bela
negara. Misalnya, yang dilakukan oleh para atlet olahraga yang berlaga dalam
olimpiade. Kita bisa ikut bangga jika ada atlet Indonesia menjadi juara dalam
kejuaraan antarnegara atau kejuaraan dunia. Kebanggaan dan keha ruan kita
bertambah ketika sang saka Merah Putih berkibar dengan gagah di antara bendera
negara-negara lain.
Selain itu secara organisasi, bela negara dapat
dilakukan melalui pengiriman Tim SAR Indonesia untuk mencari dan menolong
korban bencana alam. Kita pernah menyaksikan bagaimana peran Tim SAR, PMI, dan
para medis dalam menanggulangi dampak bencana alam dan korban tsunami di
Nanggroe Aceh Darussalam. Selain secara organisasi, individu-individu sebagai
warga negara juga dapat berperan membela negara dalam tindakan, menjunjung
nasionalisme, patriotisme, serta membela Pancasila dan UUD 1945. Berbagai upaya
pembelaan terhadap negara dan mewujudkan keamanan dapat dilakukan warga negara
dalam semua aspek kehidupan.
Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 Pasal 5, menegas kan
bahwa pertahanan negara berfungsi untuk mewujudkan dan mempertahan kan seluruh
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu kesatuan wilayah dan
menjadi tanggung jawab segenap bangsa. Oleh karena itu, ancaman terhadap
sebagian wilayah Indonesia merupakan ancaman bagi seluruh wilayah Indonesia.
Berdasarkan ketentuan tersebut maka keikutsertaan
segenap warga negara dalam upaya pembelaan negara bukan hanya dalam lingkup
nasional, tetapi juga dalam lingkungan terdekat tempat kita tinggal. Artinya,
menjaga keutuhan wilayah lingkungan kita tidak dapat dipisahkan dari keutuhan
wilayah negara secara keseluruh an. Oleh karena itu, sebagai pelajar kita harus
ikut berpartisipasi dalam membela negara di lingkungan keluarga, sekolah, dan
masyarakat.
Ø Lingkungan
Keluarga
Anggota keluarga yang terdiri atas ayah, ibu, anak, serta orang lain yang menjadi bagian dari keluarga harus melaksanakan kewajiban nya dengan baik dan sungguhsungguh agar mendapatkan haknya sesuai kewajiban yang telah dilakukannya. Misalnya, ayah/ibu mencari nafkah dan mengurus rumah tangga, anak-anak belajar dengan sungguh-sungguh, serta pembantu mengerjakan pekerjaan di rumah dengan baik.
Ø Lingkungan
Sekolah
Warga sekolah (civitas akademika) menghormati kepemimpinan kepala sekolah dengan cara melak sanakan kewajibannya, antara lain sebagai berikut.
a. Siswa belajar dengan baik dan memenuhi unsur wajib
belajar secara akademik.
b. Siswa menaati tata tertib sekolah atau berdisiplin.
c. Guru mendidik siswa dengan baik, di antaranya
pendidikan damai dan penyelesaian konflik tanpa kekerasan, serta mengacu pada
tujuan yang akan dicapai, baik kompetensi siswa maupun kurikulum.
d. Staf tata usaha melaksanakan tugas dengan baik dengan
men dokumen tasikan administrasi dengan tertib.
e. Penjaga sekolah melaksanakan tugasnya dengan baik.
Ø Lingkungan
Masyarakat dan Negara
Perilaku di masyarakat memperlihatkan bela negara
disesuaikan dengan tuntutan dan kebiasaan masyarakat setempat. Misalnya,
mengikuti segala kegiatan dengan berpartisipasi mengelola lingkungan yang
kondusif dan mendukung kebijakan pemerintah setempat. Bidang hukum, yaitu
dengan cara berperilaku yang tidak melanggar tata tertib yang berlaku.
Dalam bidang ekonomi dapat berpartisipasi meningkatkan
kemakmuran di lingkungan masyarakat dengan cara menjadi anggota koperasi dan
tidak melakukan kecurangan dalam perekonomian. Di bidang sosial budaya, mampu
menunjukkan nilai budaya terbaik sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia.
Bidang pertahanan dan keamanan dapat berbentuk menjaga keamanan lingkungan,
seperti ikut ronda malam. Kepedulian terhadap alam, di antaranya tidak mela
kukan perbuatan yang dapat merusak keseim bangan alam, seperti penebangan pohon
sewenang-wenang dan mendirikan bangunan seenaknya.
Tulisan Bebas
1. Jelaskan tujuan
pendidikan nasional
Sebagaimana tercantum dalam UUD1945 Bab XII pasal 31
ayat 3 menyatakan bahwa“Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan
satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta
ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan
undang-undang.” dan pasal 31 ayat 5 menyatakan
bahwa “Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan
teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk
kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.”
Itu artinya pemerintah berusaha membuat sistem
pendidikan yang sesuai dengan bangsa indonesia yang berlandaskan agama guna
meujudkan cita – cita nasional yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa
agar nantinya negara dapat mewujudkan pula kesejahteraan umum bagi seluruh
rakyat di indonesia.
Pendidikan nasional juga dibuat untuk tujuan
menciptakan manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga
negara yang demokratis serta bertanggung jawab sehingga manusia tersebut bisa
bersaing didunia kerja ataupun pendidikan tinggi pada nantinya.
2. Jelaskan
pengertian bela negara dalam konteks berbangsa dan bernegara
Bela negara adalah sikap dan prilaku bangsa yang
mencerminkan sikap cinta tanah air yang sesuai dengan pancasila dan UUD 1945
yang bertujuan menjaga persatuan dan kesatuan negara seutuhnya.
Adapun hal – hal yang dapat menumbuhkan sikap bela
negara khususnya dalam konteks berbangsa dan bernegara seperti :
Ø Cinta Tanah Air
Artinya kita mencintai dan menghargai tanah air kita (
indonesia ) sebagai tanah kelahiran yang wajib dijunujung tinggi kehormatannya.
Ø Kesadaran Berbangsa &
bernegara
Artinya kita sadar atas perbuatan kita yang menyangkut
konteks berbangsa dan bernegara seperti kita mengikuti pemilihan presiden,
mematuhi peraturan negara dan ikut serta dalam mewujudkan cita – cita
bangsa.
Artinya kita yakin dan memahami pancasila sebagai
ideologi bangsa kita, mengamalkan pancasila dalam kehidupan sehari – hari, dan
tidak terprovokasi oleh pihak yang coba mendoktrin ideologi lain.
Ø Rela berkorban untuk bangsa
& negara
Artinya semua yang kita lakukan untuk membela negara
kita harus dilakukan dengan kesadaran dan keikhlasan diri, sehingga kita bisa
tetap menjaga kehormatan bangsa dan negara.
3. Jelaskan tujuan
pendidikan kewarganegaraan diperguruan tinggi
Ø Agar para mahasiswa memahami dan
mampu melaksanakan hak dan kewajibannya secara santun, jujur dan demokratis
serta ikhlas.
Ø Memupuk sikap dan perilaku yang
sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, patriotisme, cinta tanah air dan rela
berkorban bagi bangsa dan negara.
Ø Menguasai pengetahuan dan memahami
aneka ragam masalah dasar kehidupan masyarakat, bangsa dan negara yang akan
diatasi dengan pemikiran berdasarkan Pancasila, Wawasan Nusantara dan Ketahanan
Nasional secara kritis dan betanggung jawab.
4. Jelaskan
kompetensi yang diharapkan dari pendidikan kewarganegaraan
Undang-undang nomor 2 tahun 1989 tentang sistem
pendidikan nesional menjelaskan bahwa “pendidikan kewarganegaraan merupakan usaha
untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan
denga hubungan antara warga negara dan negara serta pendidikan pendahulauan
bela negara agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan
negara kesatuan Republik Indonesia.”
Pendidkan kewarganegaraan yang berhasil akan
membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta
didik. sikap ini disertai dengan perilaku yang:
Ø Beriman dan bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa.
Ø Berbudi pekerti luhur,
berdisiplin dalam bermsyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Ø Rasional, dinamis, dan sadar
akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
Ø Besifat profesional, yang
dijiwai oleh kesadaran bela negara.
Ø Aktif memanfaatkan ilmu
pengetahuan dan teknologi serta seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa, dan
negara.
5. Jelaskan
pengertian pendidikan kewiraan
Dalam UU No.
20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa di setiap
jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat terdiri dari Pendidikan
Bahasa, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan.
Kep.
Mendikbud No. 056/U/1994 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi
dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa menetapkan bahwa “Pendidikan Pancasila,
Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan termasuk dalam Mata Kuliah
Umum (MKU) dan wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi”.
Dengan
penyempurnaan kurikulum tahun 2000, menurut Kep. Dirjen dikti No.
267/Dikti/2000 materi Pendidikan Kewiraan disamping membahas tentang PPBN juga
dimembahas tentang hubungan antara warga negara dengan negara. Sebutan
Pendidikan Kewiraan diganti dengan Pendidikan Kewarganegaraan. Materi pokok
Pendidikan Kewarganegaraan adalah tentang hubungan warga negara dengan negara,
dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN).
Penutup
1. Kesimpulan
Tiap
– tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara baik itu TNI, POLRI, ataupun masyarakat pada umumnya. Semuanya
memiliki cara untuk melakukan aksi bela negara. Yang terpenting adalah semua
memiliki rasa cinta tanah air, rasa menghormati dan memiliki negara kesatuan
republik indonesia.
2. Saran
Lakukan
aksi bela negara sesuai dengan kemapuan yang kita bisa yang terpenting jangan
mudah terprovokasi omongan pihak luar yang ingin memecah persatuan kita dan
waspadai ancaman yangdatang baik dari bangsa sendiri ataupun dari pihak
luar.
COPY MATERI PKN
PENGANTAR PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
A.
PENDAHULUAN
1.
Latar
Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
a.
Bangsa
Indonesia yang mendiami Nusantara Dewasa ini menyadari bahwa secara kodrati
mereka memiliki kemajemukan dan kebhinekaan dalam hal suku, budaya, agama dan kepercayaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
b.
Dalam
mewujudkan negara yang berdaulat penuh, Indonesia mengalami tiga proses
mendasar, yakni:
1)
Merebut
kemerdekaan dari bangsa penjajah.
2)
Mempertahankan
kemerdekaan dari berbagai peristiwa agresi Belanda, pemberontakan dan
penyelewengan terhadap NKRI.
3)
Mengisi
kemerdekaan, yaitu dengan membangun bangsa yang menegara dalam upaya mencapai
cita-cita dan tujuan Nasional.
Cita-cita Nasional aadalah terwujudnya
tujuan Nasinal yaitu masyarakat adil dan makmur.
Tujuan Nasional Indonesia adalah
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial.
Untuk mewujudkan tercapainya cita-cita
dan tujuan Nasional diperlukan kesadaran bernegara yang mendalam dari seluruh
rakyat Indonesia dalam menghadapi semua tantangan, ancaman hambatan dan
gangguan (TAHG) dari seluruh aspek kehidupan Nasional.
2.
Pendidikan
Kewarganegaraan
a.
Hakikat
pendidikan
Pendidikan Kewarganegaraan dimaksudkan
agar Mahasiswa memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan
memiliki poila pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta
tanah air berdasarkan Pancasila. Semua itu diperlukan demi tetap utuh dan
tegaknya NKRI.
b.
Kemampuan
Warga Negara
Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan
adalah untuk menumbuhkan wawasan dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan
nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa calon
sarjana/ilmuan warga negara Indonesia yang sedang mengkaji dan akan menguasai
IPTEK dan seni.
Kualitas warga negara akan ditentukan
terutama oleh keyakinan dan sikap hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
di samping derajat penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi yang
dipelajarinya.
c.
Menumbuhkan
wawasan warganegara
Setiap warga negara Republik Indonesia
harus menguasai ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang merupakan misi atau
tanggung jawab pendidikan kewarganegaraan untuk menumbuhkan wawasan negara
dalam hal persahabatan, penegertian antar bangsa, perdamaian dunia, kesadaran
bela negara, dan sikap serta perilaku yang bersendikan nilai nilai budaya
bangsa, wawasan nusantara dan ketahanan Nasional.
d.
Dasar
Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan
Nasional bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia, yaitu manusia
yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berbudi luhur,
berdisiplin, beretos kerja, professional, bertanggung jawab, dan produktif
serta sehat jasmani dan rohani.
Pendidikan
nasional harus menumbuhkan jiwa patriotik, mempertebal rasa cinta tanah air,
meningkatkan semangat kebangsaan, kesetiakawanan sosial, kesadaran pada sejarah
bangsa dan sikap menghargai jasa para pahlawan dan berorientasi ke masa depan.
Jiwa
patriot, rasa cinta tanah air, semangat kebangsaan, kesetiakawanan sosial,
kesadaran pada sejarah bangsa dan sikap menghargai jasa para pahlawan
dikalangan mahasiswa hendak dipupuk melalui Pendidikan Kewarganegaraan. Kehidupan kampus pendidikan tinggi
dikembangkan sebagai lingkungan ilmiah yang dinamis, berwawasan budaya bangsa,
bermoral keagamaan dan kepribadian Indonesia.
e.
Kompetensi
yang diharapkan
Kompetensi
diartikan sebagai seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab yang
harus dimiliki oleh seseorang agar ia mampu melaksanakan tugas-tugas dalam
bidang pekerjaan tertentu.
Kompetensi
lulusan Pendidikan Kewarganegaraan adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh
rasa tanggung jawab dari seseorang warganegara dalam hubungan dengan negara dan
memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan
menerapkan konsepsi falsafah bangsa, wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
Sifat
cerdas yang dimaksud tersebut tampak pada kemahiran, ketepatan dan keberhasilan
bertindak, sedangkan sifat bertanggung jawab tampak pada kebenaran tindakan,
ditilik dari nilai ilmu pengetahuan dan teknologi, etika maupun kepatutan
ajaran agama dan budaya.
Pendidikan
Kewarganegaraan yang berhasil akan menumbuhkan sikap mental yang cerdas, penuh
rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai dengan perilaku
yang:
1.
Beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan menghayati nilai-nilai falsafah bangsa.
2.
Berbudi
pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3.
Rasional,
dinamis dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
4.
Bersifat
professional, yang dijiwai oleh kesadaran Bela Negara.
5.
Aktif
memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni untuk kepentingan
kemanusiaan, berbangsa dan bernegara.
Melalui Pendidikan Kewarganegaraan,
warga negara Kesatuan Republik Indonesia diharapkan mampu : “ Memahami,
menganalisis dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa
dan negara secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita dan tujuan
nasional seperti yang digariskan dalam Pembukaan UUD 1945”.
B.
BANGSA DAN
NEGARA
1.
Pengertian
Bangsa
Bangsa
adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan
sejarah serta berpemerintahan sendiri. Bangsa adalah kumpulan manusia yang
biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi
(Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua, Depdikbud, H-89).
Bangsa
adalah keinsyafan sebagai suatu persekutuan yang tersusun menjadi satu,
keinsyafan yang terbit karena percaya atas persamaan nasib dan tujuan,
keinsyafan yang semakin bertambah besar karena sama seperuntungan, malang yang
sama diderita, mujur yang sama didapat. Karena jasa bersama dan kesengsaraan
bersama, akibat kesamaan sejarah yang dalam hati dan otak. Bangsa bukan karena
satu jenis keturunan, suku, marga, agama, daerah asal, bahasa atau tradisi
(Bung Hatta).
Dengan
demikian, Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan
yang sama dan menyatakan dirinya sebagai
satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah; Nusantara/Indonesia.
2.
Negara
a.
Pengertian
Negara
Negara
adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang
bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu
pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
Negara
adalah satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang
mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa untuk ketertiban sosial.
Masyarakat ini berada dalam satu wilayah tertentu yang membadakannya dari
kondisi masyarakat lain diluarnya.
b.
Teori
Terbentuknya Negara
1)
Teori Hukum
Alam. Pemikiran pada masa Plato dan Aristoteles: kondisi alam yang menghasilkan
Manusia kemudian berkembang membentuk negara.
2)
Teori
Ketuhanan. Berasal dari Agama Islam dan Kristen yng meyakini segala sesuatu
adalah ciptaan Tuhan.
3)
Teori
Perjanjian. Oleh Thomas Hobbes, dimana manusia menghadapi kondisi alam dan
timbul kekerasan. Manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya.
Manusiapun bersatu untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam
gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
c.
Proses
Terbentuknya Negara Zaman Modern.
Proses
tersebut dapat berupa penaklukan, peleburan (fusi), pemisahan diri dan
pendudukan atas negara atau wilayah yang belum ada pemerintahan sebelumnya.
d.
Unsur
Negara
1)
Bersifat
konsultatif, ini berarti bahwa dalam negara tersebut terdapat wilayah yang
meliputi udara, darat dan perairan, rakyat atau masyarakat dan pemerintahan
yang berdaulat.
2)
Bersifat
Deklaratif, sifat ini ditujukan oleh adanya tujan negara, undang-undang dasar,
pengakuan dari negara lain baik secara “de jure” maupun “de facto” dan masuknya
negara dalam perhimpunan bangsa-bangsa, misalnya pbb.
e.
Bentuk
Negara
Sebuah negara dapat berbentuk negara
kesatuan (unitary state) dan negara serikat (federation).
3. Negara dan Warga Negara dalam Sistem
Kenegaraan di Indonesia.
Negara kesatuan Republik Indonesia
didirikan berdasarkan UUD 1945 yang mengatur tentang kewajiban negara terhadap
warganya dan hak serta kewajiban warga negara terhadap negaranya dalam suatu
sistem kenegaraan.
Kewajiban negara terhadap warganya pada
dasarnya adalah memberikan kesejahteraan hidup dan keamanan lahir batin sesuai
dengan sistem demokrasi yang dianutnya.
Negara juga wajib melindungi hak asasi
warganya sebagai manusia secara individual (HAM) berdasarkan ketentuan
internasional, yang dibatasi oleh ketentuan agama, etika moral dan budaya yang
berlaku di negara Indonesia dan oleh sistem kenegaraan yang diguanakan.
4. Proses
Bangsa yang Menegara
Pembukaan UUD 1945, bangsa Indonesia
menganggap bahwa terjadinya negara merupakan suatu proses atau rangkaian
tahap-tahap yang berkesinambungan. Secara ringkas, proses tersebut adalah
sebagai berikut:
a) Perjuangan pergerakan kemerdekaan
Indonesia
b) Proklamasi atau pintu gerbang
kemerdekaan
c) Keadaan bernegara yang nilai-nilai
dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Proses bangsa yang menegara di
Indonesia diawali dengan adanya pengakuan yang sama atas kebenaran hakiki dan
kesejarahan yang merupakan gambaran kebenaran secara faktual dan otentik.
C.
HUBUNGAN
WARGA NEGARA DENGAN NEGARA
1. Siapakah Warga Negara?
Pasal 26 ayat (1) mengatur siapa yang
termasuk warga negara Republik Indonesia.
Pasal ini dengan tegas menyatakan bahwa
yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan
orang-orang lain, misalnya peranakan Belanda, Tionghoa, Arab yang bertempat
tinggal di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya, bersikap setia
kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan disahkan oleh undang-undang
sebagai warga negara. Syarat-syarat menjadi warga negara ditetapkan oleh
undang-undang (Pasal 26 ayat 3).
2. Kategori hubungan warga negara dengan
negara
Hubungan warga negara dengan negara
dikategorikan sebagai:
a) Hubungan yang bersifat emosional.
Dalam wujud hubungan warga negara
dengan negara yang bersifat emosional, menumbuhkan nilai-nilai pada setiap
warga negara dalam dirinya suatu sikap berupa kebanggaan terhadap bangsa dan
negara. Cinta akan negara dan bangsa dan rela berkorban untuk negara dan
bangsa.
b)
Hubungan
yang bersifat formal.
Dalam wujud
hubungan negara dengan negara yang bersifat formal, dibutuhkan seperangkat
pengetahuan seperti ilmu hukum, ketatanegaraan, sejarah perjuangan bangsa,
administrasi negara dan ilmu politik yang membekali kesadaran hidup
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
c)
Hubungan
yang bersifat fungsional
Dalam wujud
hubungan warga negara dengan negara yang bersifat fungsional, lebih banyak
menggambarkan peran, fungsi dan parisipasi warga negara dalam bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
3. Hak
dan Kewajiban Warga Negara.
Dalam UUD 1945, pasal-pasal tentang
hubungan Warga Negara dengan Negara tertuang pada pasal 26, 27, 28, 29, 30, 31,
32, dan 33 dengan penjelasannya sebagai berikut :
a. Warga
Negara.
Pasal
26 ayat (1), menyatakan: "Yang menjadi warga negara adalah orang-orang
bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan
Undang-undang sebagai warga negara". Pada ayat (3), menyatakan:
"syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan
undang-undang".
b. Kesamaan
Kedudukan dalam Hukum dan Pemerintahan
Pasal
27 ayat (1), menyatakan: "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di
dalam hukum dan pemerintahan itu tidak ada kecualinya". Hal ini menunjukan
adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban dan tidak adanya diskriminasi di
antara warga negara mengenai kedua hal ini. Pasal ini, seperti telah dijelaskan
sebelumnya, menunjukan kepedulian kita terhadap hak asasi.
c. Hak
Atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak Bagi Kemanusiaan.
Pasal
27 ayat (2), menyatakan: "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan". Pasal ini memancarkan asas
keadilan sosial dan kerakyatan.
d.
Kemerdekaan Berserikat dan
Berkumpul.
Pasal
28, menyatakan: "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan
pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang".
Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia besifat demokratis.
e. Kemerdekaan
Memeluk Agama.
Pasal
29 ayat (1), menyatakan: "Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha
Esa". Pasal ini menyatakan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan
Yang Maha Esa. Ayat (2) menyatakan: "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap
penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut
agamanya dan kepercayaannyaitu". Kebebasan memeluk agama merupakan salah
satu hak yang paling asasi di antara hak-hak asasi manusia karena kebebasan
beragama itu langsung bersumber pada martabat manusia sebagai makhluk ciptaan
Tuhan.
f. Hak
dan Kewajiban Pembelaan Negara.
Pasal
27 ayat (3), menyatakan: "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut
serta dalam pembelaan negara", dan
pasal 30 ayat (1) menyatakan: "Tiap warga negara berhak dan wajib ikut
serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pelaksanaan Pasal-pasal ini
telah diatur dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Keamanan
Negara yang antara lain mengatur Sistem Pertahanan Keamanan Negara.
g. Hak
Mendapat Pengajaran
Pasal
21 ayat (1), menyatakan: "Tiap-tiap warga negara berhak mendapat
pengajaran". Pasal ini sesuai dengan tujuan Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang tercermin dalam alinia keempat Pembukaan UUD 1945, yaitu bahwa
Pemerintah Negara Indonesia antara lain berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa.
Untuk itu dalam Pasal 31 ayat (2) mewajibkan Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan
undang-undang. Pelaksanaan Pasal ini telah diatur dalam Undang-undang Nomor 2
Tahun 1989, tentang sistem Pendidikan Nasional.
h. Kebudayaan
Nasional
pandangan
hidup dan jiwa bangsa, kepribadian bangsa, tujuan dan cita-cita, cita-cita
hukum bangsa dan negara, serta cita-cita moral bangsa Ibdonesia.
·
Sistem
Demokrasi Pancasila berlandaskan nilai-nilai Pancasila, hidup dan tumbuh
berkembang secara berlanjut sejalan dengan tahap-tahap perjuangan bangsa
Indonesia. Mekanisme sistem Demokrasi Pancasila terlihat dalam sistem
pemerintahan negara sebagaimana yang dirumuskan di dalam penjabaran UUD 1945
dan penyelenggaraan kekuasaan negara. penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan
negara dilakukan atas dasar hubungan segitiga antara MPR, DPR, dan Presiden
sesuai dengan kewenangannya sebagai Lembaga Negara.
·
Demokrasi
Indonesia adalah pemerintahan rakyat yang berdasarkan nilai-nilai falsafah
Pancasila atau pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat berdasarkan sila-sila
Pancasila, yang berarti bahwa :
1.
Demokrasi
atau pemerintahan rakyat yang digunakan oleh pemerintah Indonesia adalah sistem
pemerintahan rakyat yang dijiwai dan dituntun oleh nilai-nilai pandangan hidub
bangsa Indonesia (Pancasia)
2.
Demokrasi
Indonesia pada dasarnya adalah transformasi nilai-nilai falsafah Pancasila
menjadi suatu bentuk dan sistem pemerintahan khas Pancasila.
3.
Demokrasi
Indonesia yang dituntun oleh nila-nilai Pancasial adalah konsekwensi dari
komitmen pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekwen di
bidang pemerintahan atau politik.
4.
Pelaksanaan
Demokrasi Indonesia dengan baik mensyaratkan pemahaman dan penghayatan
nilai-nilai falsafah Pancasila.
5.
Pelaksanaan
Demokrasi Indonesia dengan benar adalah pengamalan Pancasila melalui politik
pemerintahan.
·
Demokrasi
Indonesia adalah satu sistem pemerintah berdasarkan kedaulatan rakyat dalam
bentuk musyawarah untuk mufakat dalam memecahkan masalah-masalah kehidupan
berbangsa dan bernegara demi terwujudnya suatu kehidupan masyarakat yang adil
dan makmur, merata secara material dan spiritual.
·
Penyelenggaraan
kekuasaan adalah rakyat yang membagi kekuasan menjadi lima, yaitu :
1.
Kekuasaan
tertinggi diberikan oleh rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
yang disebut Lembaga Konstitutif.
2.
Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai pembuat Undang-undang disebut Lembaga
Legislatif.
3.
Presiden
sebagi penyelenggara pemerintahan disebut Lembaga Eksekutif.
4.
Mahkamah Agung
(MA) sebagai lembaga peradila dan penguji undang-undang disebut Lembaga
Yudikatif.
5.
Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga yang mengaudit keuangan negara disebut Lembaga Auditatif.
E. HAK ASASI MANUSIA.
1. SEJARAH PERKEMBANGAN HAK ASASI MANUSIA
a.
Magna
Charta (Inggris, 1215). Memuat hubungan antara Raja inggris dengan para
bangsawan yang diakui oleh pemerintah, dimana Raja tidak dapat lagi bertindak
sewenang-wenang; dalam hal-hal tertentu Raja dalam mengambil keputusan harus
mendapat persetujuan para bangsawan.
b.
"Virginia
Bill of Rights" Amerika Serikat (1776). Semua manusia dititahkan dalam
keadaan sama dan dikaruniai oleh Tuhan YME kekhalikan dengan beberapa hak tetap
dan yang melekat padanya.
c.
Declaration
des droit de'l homme et du citoyen-1789 (Perancis). (Deklarasi hak manusia dan
penduduk). Revolusi Perancis 1789 bertujuan membebaskan warga negaranya dari
kekangan kekuasaan mutlak dari Raja penguasa tunggal Negara.
d.
The
4-Freedoms of Presiden F.D. Roosevelt. Menjelang berakhirnya Perang Dunia-II,
Presiden F.D Roosevelt melancarkan doktrin mengenai :
1)
Kebebasan
untuk berbicara dan melahirkan pikiran (freedom of speech and thoughts).
2)
Kebebasan
agama (freedom of religion)
3)
Kebebasan
dari ketakutan (freedom from fear).
4)
Kebebasan
dari kekurangan (freedom from want)
e.
Universal
Declaration of Human Rights - 1948. Deklarasi/pernyataan sedunia tentang
hak-hak (asasi) manusia dicetuskan di Lake Succes tahun 1948 yang terdiri dari
pasal30 pasal
2. MACAM-MACAMHAK ASASI MANUSIA
Ada 6 macam hak asasi manusia yaitu
a.
Hak asasi
pribadi (personal rights). Kebebasan untuk mengeluarkan pikiran/pendapat,
memeluk agama dan untuk begerak.
b.
Hak asasi
politik (political rights). Hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih
(hak memilih dan dipilih dalam PEMILU), hak mendirikan politik.
c.
Hak asasi
ekonomi (propety rights). Hak untuk memiliki sesuatu, membeli, menjual dan
memanfaatkan.
d.
Hak asasi
sosial dan kebudayaan (social and cultural rights). Hak untuk memilih
pendidikan, mengembangkan kebudayaan dll.
e.
Hak asasi
kesamaan dalam hukum dan pemerintahan.
f.
Hak asasi
tata cara peradilan (procedural rights). Hak untuk mendapatkan perlakuan tata
cara peradilan dan perlindungan hukum misalnya penangkapan, penggeledahan,
peradilan, dll.
3. HAK ASASI MANUSIA MENURUT MAJELIS UMUM PBB
Di dalam Mukadimah deklarasi Universal
tentang Hak Asasi Manusia yang telah disetujui dan diumumkan oleh Revolusi
Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa Nomor 217 A (III) tanggal 10 Desember
1948 terdapat pertimbangan-pertimbangan berikut :
1.
Menimbang bahwa
pengakuan atas martabat yang melekat dan hak-hak yang sama dan tidak
terasingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaan, keadilan, dan perdamaian
di dunia.
2.
Menimbang
bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak-hak asasi manusia telah
mengakibatkan perbuatan-perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan dalam
hati nuraniumat manusia dan bahwa terbentuknya suatu dunia di mana manusia akan
mengecap kenikmatan kebebasan berbicara dan agama serta kebebasan dari rasa
takut dan kekurangan telah dinyatakan sebagai aspirasi tertinggi dari rakyat
jelata.
3.
Menimbang
bahwa hak-hak manusia perlu dilindungi oleh pertaturan hukum supaya orang tidak
akan terpaksa memilih pemberontakan sebagai usaha yang terakhir guna menentang
kelaliman dan penjajahan.
4.
Menimbang
bahwa persahabatan antara negara-negara perlu dianjurka.
5.
Menimbang
bahwa bangsa-bangsa dari anggota Perserikatan Bangsa Bangsa dalam Piagam telah
menyatakan sekali lagi kepercayaan mereka ats hak-hak dasar dari manusia,
martabat serta penghargaan seorang manusia, dan hak-hak yang sama bagi
laki-laki maupun perempuan dan telah memutuskan akan meningkatkan kemajuan
sosial dan tingkat penghidupan lebih baik dalam kemerdekaan yang lebih luas.
6.
Menimbang
bahwa negara-negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan
umum terhadap pelaksanaan hak-hak manusia dan kebebasan-kebebasan asas dalam
kerja sama dengan PBB.
7.
Menimbang
bahwa pengertian umum terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini adalah
penting sekali untuk pelaksanaan janji ini secara benar.
Atas pertimbangan diatas, Majelis Umum
PBB menyatakan Deklarasi Universal tentang Hak-hak Asasi Manusia yang terdiri
dari 30 pasal ini merupakan suatu pelaksanaan umum yang baku bagi semua bangsa
dan negara. Setiap orang dan setiap badan dalam masyarakat perlu senantiasa
mengingat pernyataan ini dan berusaha, dengan cara mengajar dan mendidik, untuk
mempertinggi penghargaan terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini dan,
melalui tindakan-tindakan prograsif secara nasional maupun internasional, menjamin
pengakuan dan pelaksanaan hak-hak dan kebebasab-kebebasan itu secara umum dan
efektif oleh bangsa-bangsa dari negara-negara anggota maupun dari daerah-daerah
yang berada di bawah kekuasaan hukum mereka
4. HAK ASASI MANUSIA BERDASARKAN UUD 1945
Hak Asasi manusia berdasarkan UUD 1945
yang telah diamandemen tertuang dalam Pasal 28A-28J
F. PENDIDIKAN PENDAHULUAN BELA NEGARA
1. Pengertian
Upaya menumbuhkan dan memasyarakatkan
kesadaran bela negara pada segenap warga negara Indonesia. Cara baik adalah
melalui pendidikan, oleh karena itu perlu dilaksanakan pendidikan pendahuluan
bela negara (PPBN) sedini mungkin pada pendidikan sekolah dan pendidikan luar
sekolah.
Bela negara adalah tekad dan tindakan
warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi
oleh kecintaan pada tanah air, kesadaraan berbangsa dan bernegara Indonesia
serta keyakinan dan kesaktian Pancasiala sebagai ideologi negara dan rela
berkorban guna meniadakan setiap ancaman baik dari luar maupun dari dalam negri
yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan persatuan
bangsa, keutuhan wilayah yudiris nasional, serta nilai-nilai Pancasila dan
Undang-undang Dasar 1945.
Pengertian dari PPBN adalah pendidikan
dasar bela negara, guna menumbuhkan kecintaan tanah air, kesadaran berbangsa
dan bernegara Indonesia keyakinan akan kebenaran Pancasila sebagai ideologi
negara, kerelaan berkorban untuk negara, serta memberikan kemampuan awal bela
negara.
2. Tujuan
Tujuan dari PPBN adalah mewujudkan
warga negara Indonesia yang memiliki tekad, sikap dan tindakan yang teratur,
menyeluruh, terpadu dan berlanjut guna meniadakan setiap ancaman, baik dari
luar negeri maupun dari dalam negeri yang membahayakan kemerdekaan dan
kedaulatan negara, kesatuan persatuan bangsa, keutuhan wilayah yuridiksi
nasional, serta nilai-nilai- Pancasila dan UUD 1945.
3. Sasaran
Sasaran dari PPBN adalah terwujudnya
negara Republik Indonesia yang mengerti, serta menghayati yakin untuk
menunaikan hak dan kewajiban dalam upaya bela negara, dengan ciri-ciri :
a.
Cinta tanah
air yaitu yang mengenaldan mencintai wilayah nasionalnya sehingga selalu
waspada serta siap membela tanah air Indonesia terhadap segala bentuk ancaman,
tantangan, hambatan dan gangguan yang dapat membahayakan kelangsungan hidup bangsa
dan negara oleh siapapun dan dari manapun.
b.
Sadar
berbangsa Indonesia yaitu yang selalu membina kerukunan, persatuan dan kesatuan
di lingkungan keluarga, pemukiman pendidikan dan pekerjaan serta mencintai
budaya bangsa dan selalu mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan
pribadi, keluarga dan golongan.
c.
Sadar
bernegara Indonesia yaitu sadar bertanah air satu, bernegara satu dan berbahasa
satu yaitu Indonesia yang mengakui, menghargai dan menghormati bendera merah
putih, Lagu kebangsaan Indonesia Raya, Lambang negara Garuda Pancasila dan
kepala negara serta mentaati seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d.
Yakin akan
kebenaran dan kesaktian Pancasila yaitu yang yakin akan kebenaran Pancasila
sebagai satu0satunya falsafah dan ideologi bangsa dan negara yang telah
terbukti kesaktiannya dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara,
guna tercapainya tujuan Nasional.
e.
Rela
berkorban untuk bangsa dan negara yaitu rela mengorbankan waktu, tenaga,
pikiran dan harta benda untuk kepentingan umum, sehingga pada saatnya siap
mengorbankan jiwa raga bagi kepentingan bangsa dan negara.
f.
Memiliki
kemampuan awal bela negara yaitu :
1)
Diutamakan
secara psikis (mental) memiliki sifat-sifat disiplin, ulet, kerjakeras,
mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku, percaya akan
kemampuan sendiri, tahan uji dan pantang menyerah dalam menghadapi kesulitan
untuk mencapai 3 tujuan nasional
2)
Secara
fisik (jasmaniah) sangat diharapkan memiliki kondisi kesehatan dan kemampuan
keterampilan jasmani yang tidak bersifat latihan kemiliteran yang dapat
mendukung kemampuan awal bela negara yang bersifat psikis.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar