Rabu, 25 Maret 2015

softskill keewarganegaraan


Makalah Pendidikan Kewarganegaraan

Makna Pasal 30 UUD 1945




Disusun oleh :
Nama              : Wibawa Kusuma Sulaiman
NPM              : 29413251
Kelas              : 2IC01
Mata Kuliah  : Pendidikan Kewarganegaraan



Universitas Gunadarma
2015


KATA PENGANTAR


Pertama-tama Saya ucapkan puji syukur kehadirat ALLAH SWT yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya, sehingga pembuatan makalah ini dapat diselesaikan.
Saya membuat makalah ini dengan judul “Makna Pasal 30 UUD 1945”,  Makalah ini dibuat  sebagai salah satu softskill pendidikan kewarganegaraan  semester ATA 2014/2015 .
Dalam membuat makalah ini Saya mendapat beberapa hambatan dan kesulitan. Namun atas bantuan,dan bimbingan dari semua pihak akhirnya Saya dapat menyelesaikannya. Sebelumnya Saya selaku  penulis  ingin berterima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu Saya dalam menyelesaikan makalah ini, terutama kepada para narasumber yang sudah memberikan keterangan dan data pendukung laporan ini.
Saya sebagai penulis  menyadari bahwa masih banyak kekurangan dalam pembuatan makalah dan menyadari pula bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Maka dari itu, kritik dan saran yang bersifat membangun (konstruktif) sangat Saya harapkan demi penyempurnaan di masa yang akan datang. Semoga makalah yang Saya buat dapat bermanfaat bagi kita semua. Akhir kata Saya sebagai Penyusun mengucapkan banyak terimakasih.

                                                                        Bogor, 25 Maret 2015


                                                                  Wibawa Kusuma Sulaiman



Daftar Isi

Kata Pengantar .............................................................................................  i
Daftar Isi .......................................................................................................  ii
Pendahuluan
           1. Latar Belakang................................................................................ 1        
           2. Maksud dan tujuan ........................................................................  1
           3. Ruang lingkup ................................................................................  1

Pembahasan Makna pasal 30 UUD 1945
            1. Pengertian hak dan kewajiban....................................................... 3
            2. Pasal 30 UUD 1945....................................................................... 4
            3. Bela negara.................................................................................... 5
Tulisan bebas jawaban pertanyaan................................................................. 11
Penutup
            3.1 Kesimpulan.................................................................................. 14
            3.2 Saran............................................................................................ 14
Daftar Pustaka


Pendahuluan
1.      Latar belakang

Latar belakang pengambilan judul “makna pasal 30 UUD 1945” karena pasal ini memuat tentang bela negara. Bela negara merupakan sikap yang sangat penting dimiliki oleh setiap warga negara. Baik itu institusi TNI dan POLRI sebagai institusi pengaman negara, ataupun peran aktif masyarakat dalam mengamankan lingkungan sekitar demi mewujudkan aksi bela negara.
Adapun bela negara yang dimaksud pada pasal ini adalah bela negara yang dilakukan oleh TNI dan POLRI serta warga negara Indonesia diatur dalam syarat – syarat yang berlaku. Dan mengenai syarat dan ketentuan serta landasan hukum yang terkait pada pasal tersebut akan dibahas lebih lanjut pada bab berikutnya.

2.      Maksud dan tujuan

Adapun maksud dan tujuan saya dalam pembuatan makalah ini, karena sesuai bunyi pasal 30 ayat 1 berbunyi “tiap – tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara” yang membuat kita mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk ikut serta dalama usaha bela negara.
Karenanya makalah ini akan memuat makna dibalik pasal 30 UUD 1945 agar kita paham dan mengetahui bagaimana cara kita berpartisipasi dalam usaha pembelaan negara guna mempertahankan dan mengamankan negara.

3.      Ruang lingkup masalah
Adapun ruang lingkup permasalahan yang dibahas pada makalah kali ini adalah sebagai berikut.
a.       Pengertian hak dan kewajiban
b.      Pasal 30 UUD 1945
c.       Pengertian bela negara
d.      Landasan hukum tentang bela negara
e.       Peran aktif masyarakat dalam mewujudkan bela negara    


Pembahasan
Makna pasal 30 UUD 1945

1.     Pengertian Hak dan Kewajiban
A.    Pengertian hak
Hak adalah segala sesuatu yang mutlak dimiliki oleh seseorang , bisa dipenuhi sesuai dengan keinginan orang tersebut. Hak sendiri dibagi menjadi 2 yaitu HAM  ( Hak asasi manusia ) yang dimiliki seorang sejak lahir seperti :
·         Hak asasi pribadi
·         Hak asasi  politik
·         Hak asasi hukum
·         Hak asasi ekonomi
·         Hak asasi peradilan
·         Hak asasi sosial dan budaya
Dan juga Hak yang didapat seseorang setelah melakukan kewajibannya, seperti contohnya seorang karyawan mendapat gaji setelah bekerja .
Adapun Prof. Dr. Notonagoro mendefinisikannya sebagai berikut: “Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
B.     Pengertian Kewajiban
Kewajiban adalah segala sesuatu yang wajib dikerjakan dan menjadi tugas yang harus dipenuhi oleh orang tersebut. Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan (Prof. Dr. Notonagoro).    
2.    UUD 1945 pasal 30
Pasal 30 UUD 1945 yang ada di bab XII tentang pertahanan negara menerangkan bahwa :
a.    Tiap – tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
b.    Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksananakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh tentara nasional Indonesia, dan kepolisian Republik Indonesia sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
c.    Tentara nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
d.    Kepolisian Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga kamanan, dan  ketertiban mayarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakan hukum.
e.    Susunan dan kedudukan tentara nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, hubungan antara kewewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisisan Republik Indonesia didalam menjalankan tugasnya, syarat – syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara serta hal – hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang – undang.
Peran yang dilakukan TNI sebagai komponen utama dalam pertahanan negara telah mengalami masa perjuangan yang sangat panjang, mulai dari merebut dan kemudian mempertahankan kemerdekaan. TNI menjadi barisan terdepan dalam menghadapi ancaman tersebut, antara lain menghadapi ancaman agresi Belanda, menghadapi ancaman gerakan separatis, seperti APRA, RMS, PRRI/Permesta, Papua Merdeka, PKI, dan lain sebagainya.
Kepolisian Republik Indonesia sebagai komponen utama dalam keamanan telah melakukan upaya membela negara terutama yang berkaitan dengan ancaman yang mengganggu keamanan dan keter tiban masyarakat, seperti kerusuhan, penyalahgunaan narkotik, dan konflik antarmasyarakat. Ancaman keamanan pada saat ini yang paling utama dan harus dihadapi Polri adalah ancaman teroris, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Kita sudah menyaksikan bagaimana teroris mengoyak-ngoyak keamanan dan ketertiban masyarakat Indonesia. Jika hal tersebut dibiarkan maka akan meng ganggu keselamatan dan keamanan negara.
Contoh lain yang dilakukan Polri dalam upaya bela negara, antara lain:
a)    mendukung tetap tegaknya negara kesatuan RI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
b)   Melakukan penyuluhan kesadaran hukum bagi warga negara;
c)    Melakukan pengaturan lalu lintas dan memberikan pengayoman keamanan bagi warga negara;
d)   Memberikan perlindungan keamanan dari berbagai tindak kejahatan terhadap warga negara;
e)   Melakukan proses penyidikan dan penyelidikan terhadap berbagai tindak kejahatan.

3.    Bela Negara
A.    Pengertian Bela Negara
Bela negara adalah sikap dan prilaku bangsa yang mencerminkan sikap cinta tanah air yang sesuai dengan pancasila dan UUD 1945 yang bertujuan menjaga persatuan dan kesatuan negara seutuhnya. Setiap warga negara berhak dan wajib membela negara sesuai dengan syarat - syarat yang berlaku.
Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata.Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.
Tanggal 19 Desember ditetapkan sebagai Hari Bela Negara ditetapkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2006.
B.     Dasar hukum bela negara
Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
·         Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
·         Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
·         Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
·         Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
·         Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
Amandemen UUD '45 Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3.
·         Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Adapun unsur – unsur  bela negara :
·         Cinta Tanah Air
·         Kesadaran Berbangsa & bernegara
·         Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara
·         Rela berkorban untuk bangsa & negara
·         Memiliki kemampuan awal bela negara
C.     Peran Masyarakat dalam bela negara
Peran serta masyarakat dalam upaya pembelaan negara berlangsung sejak masa awal kemerdekaan. Keterlibatan warga negara dalam pembelaan negara adalah sebagai berikut:
a.    Dibentuknya kelaskaran rakyat, kemudian dikembang kan menjadi barisan cadangan pada periode perang kemerdekaan ke-1.
b.    Pasukan Perang Gerilya Desa (Pager Desa) termasuk mobilisasi Pelajar (Mobpel) sebagai bentuk per kembangan dari barisan cadangan. Pada periode perang kemerdekaan ke-2.
c.    Pada 1958-1960, muncul Organisasi Keamanan Desa (OKD) dan Organisasi Perlawanan Rakyat (OPR) yang merupakan bentuk kelanjutan Pager Desa.
d.    Pada 1961 dibentuk pertahanan sipil (Hansip), Wanra, dan Kamra sebagai bentuk penyempurnaan dari OKD/OPR.
e.    Perwira cadangan yang dibentuk sejak 1963.
Kemudian, berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 1982, ada organisasi yang disebut rakyat terlatih yaitu Wanra yang membantu pertahanan dan Kamra yang membantu keamanan dan anggota per lindungan masyarakat.
Berbagai upaya bela negara juga dapat dilakukan melalui organisasi maupun individu. Upaya bela negara tidak hanya berperang, tetapi mengharumkan nama bangsa Indonesia di luar negeri pun disebut bela negara. Misalnya, yang dilakukan oleh para atlet olahraga yang berlaga dalam olimpiade. Kita bisa ikut bangga jika ada atlet Indonesia menjadi juara dalam kejuaraan antarnegara atau kejuaraan dunia. Kebanggaan dan keha ruan kita bertambah ketika sang saka Merah Putih berkibar dengan gagah di antara bendera negara-negara lain.
Selain itu secara organisasi, bela negara dapat dilakukan melalui pengiriman Tim SAR Indonesia untuk mencari dan menolong korban bencana alam. Kita pernah menyaksikan bagaimana peran Tim SAR, PMI, dan para medis dalam menanggulangi dampak bencana alam dan korban tsunami di Nanggroe Aceh Darussalam. Selain secara organisasi, individu-individu sebagai warga negara juga dapat berperan membela negara dalam tindakan, menjunjung nasionalisme, patriotisme, serta membela Pancasila dan UUD 1945. Berbagai upaya pembelaan terhadap negara dan mewujudkan keamanan dapat dilakukan warga negara dalam semua aspek kehidupan.
Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 Pasal 5, menegas kan bahwa pertahanan negara berfungsi untuk mewujudkan dan mempertahan kan seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu kesatuan wilayah dan menjadi tanggung jawab segenap bangsa. Oleh karena itu, ancaman terhadap sebagian wilayah Indonesia merupakan ancaman bagi seluruh wilayah Indonesia.
Berdasarkan ketentuan tersebut maka keikutsertaan segenap warga negara dalam upaya pembelaan negara bukan hanya dalam lingkup nasional, tetapi juga dalam lingkungan terdekat tempat kita tinggal. Artinya, menjaga keutuhan wilayah lingkungan kita tidak dapat dipisahkan dari keutuhan wilayah negara secara keseluruh an. Oleh karena itu, sebagai pelajar kita harus ikut berpartisipasi dalam membela negara di lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat.

Ø          Lingkungan Keluarga

Anggota keluarga yang terdiri atas ayah, ibu, anak, serta orang lain yang menjadi bagian dari keluarga harus melaksanakan kewajiban nya dengan baik dan sungguhsungguh agar mendapatkan haknya sesuai kewajiban yang telah dilakukannya. Misalnya, ayah/ibu mencari nafkah dan mengurus rumah tangga, anak-anak belajar dengan sungguh-sungguh, serta pembantu mengerjakan pekerjaan di rumah dengan baik.

Ø          Lingkungan Sekolah

Warga sekolah (civitas akademika) menghormati kepemimpinan kepala sekolah dengan cara melak sanakan kewajibannya, antara lain sebagai berikut.
a.    Siswa belajar dengan baik dan memenuhi unsur wajib belajar secara akademik.
b.    Siswa menaati tata tertib sekolah atau berdisiplin.
c.    Guru mendidik siswa dengan baik, di antaranya pendidikan damai dan penyelesaian konflik tanpa kekerasan, serta mengacu pada tujuan yang akan dicapai, baik kompetensi siswa maupun kurikulum.
d.    Staf tata usaha melaksanakan tugas dengan baik dengan men dokumen tasikan administrasi dengan tertib.
e.    Penjaga sekolah melaksanakan tugasnya dengan baik.

Ø          Lingkungan Masyarakat dan Negara
Perilaku di masyarakat memperlihatkan bela negara disesuaikan dengan tuntutan dan kebiasaan masyarakat setempat. Misalnya, mengikuti segala kegiatan dengan berpartisipasi mengelola lingkungan yang kondusif dan mendukung kebijakan pemerintah setempat. Bidang hukum, yaitu dengan cara berperilaku yang tidak melanggar tata tertib yang berlaku.
Dalam bidang ekonomi dapat berpartisipasi meningkatkan kemakmuran di lingkungan masyarakat dengan cara menjadi anggota koperasi dan tidak melakukan kecurangan dalam perekonomian. Di bidang sosial budaya, mampu menunjukkan nilai budaya terbaik sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia. Bidang pertahanan dan keamanan dapat berbentuk menjaga keamanan lingkungan, seperti ikut ronda malam. Kepedulian terhadap alam, di antaranya tidak mela kukan perbuatan yang dapat merusak keseim bangan alam, seperti penebangan pohon sewenang-wenang dan mendirikan bangunan seenaknya.


  
  
Tulisan Bebas

1.      Jelaskan tujuan pendidikan nasional
Sebagaimana tercantum dalam UUD1945 Bab XII pasal 31 ayat 3 menyatakan bahwa“Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.” dan pasal 31 ayat 5 menyatakan bahwa “Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.”
Itu artinya pemerintah berusaha membuat sistem pendidikan yang sesuai dengan bangsa indonesia yang berlandaskan agama guna meujudkan cita – cita nasional  yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa agar nantinya negara dapat mewujudkan pula kesejahteraan umum bagi seluruh rakyat di indonesia.
Pendidikan nasional juga dibuat untuk tujuan menciptakan manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab sehingga manusia tersebut bisa bersaing didunia kerja ataupun pendidikan tinggi pada nantinya.

2.      Jelaskan pengertian bela negara dalam konteks berbangsa dan bernegara
Bela negara adalah sikap dan prilaku bangsa yang mencerminkan sikap cinta tanah air yang sesuai dengan pancasila dan UUD 1945 yang bertujuan menjaga persatuan dan kesatuan negara seutuhnya.
Adapun hal – hal yang dapat menumbuhkan sikap bela negara khususnya dalam konteks berbangsa dan bernegara seperti :
Ø  Cinta Tanah Air
Artinya kita mencintai dan menghargai tanah air kita ( indonesia ) sebagai tanah kelahiran yang wajib dijunujung tinggi kehormatannya.
Ø  Kesadaran Berbangsa & bernegara
Artinya kita sadar atas perbuatan kita yang menyangkut konteks berbangsa dan bernegara seperti kita mengikuti pemilihan presiden, mematuhi peraturan negara dan ikut serta dalam mewujudkan cita – cita bangsa. 
Ø  Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara
Artinya kita yakin dan memahami pancasila sebagai ideologi bangsa kita, mengamalkan pancasila dalam kehidupan sehari – hari, dan tidak terprovokasi oleh pihak yang coba mendoktrin ideologi lain.
Ø  Rela berkorban untuk bangsa & negara
Artinya semua yang kita lakukan untuk membela negara kita harus dilakukan dengan kesadaran dan keikhlasan diri, sehingga kita bisa tetap menjaga kehormatan bangsa dan negara.
3.      Jelaskan tujuan pendidikan kewarganegaraan diperguruan tinggi
Ø Agar para mahasiswa memahami dan mampu melaksanakan hak dan kewajibannya secara santun, jujur dan demokratis serta ikhlas.
Ø Memupuk sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, patriotisme, cinta tanah air dan rela berkorban bagi bangsa dan negara.
Ø Menguasai pengetahuan dan memahami aneka ragam masalah dasar kehidupan masyarakat, bangsa dan negara yang akan diatasi dengan pemikiran berdasarkan Pancasila, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional secara kritis dan betanggung jawab.
4.      Jelaskan kompetensi yang diharapkan dari pendidikan kewarganegaraan
Undang-undang nomor 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nesional menjelaskan bahwa “pendidikan kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan denga hubungan antara warga negara dan negara serta pendidikan pendahulauan bela negara agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia.”
Pendidkan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. sikap ini disertai dengan perilaku yang:
Ø  Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Ø  Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermsyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Ø  Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
Ø  Besifat profesional, yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
Ø  Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa, dan negara.
5.      Jelaskan pengertian pendidikan kewiraan
Dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa di setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat terdiri dari Pendidikan Bahasa, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan.
Kep. Mendikbud No. 056/U/1994 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa menetapkan bahwa “Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan termasuk dalam Mata Kuliah Umum (MKU) dan wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi”.
Dengan penyempurnaan kurikulum tahun 2000, menurut Kep. Dirjen dikti No. 267/Dikti/2000 materi Pendidikan Kewiraan disamping membahas tentang PPBN juga dimembahas tentang hubungan antara warga negara dengan negara. Sebutan Pendidikan Kewiraan diganti dengan Pendidikan Kewarganegaraan. Materi pokok Pendidikan Kewarganegaraan adalah tentang hubungan warga negara dengan negara, dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN).


Penutup
1.      Kesimpulan
Tiap – tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara baik itu TNI, POLRI, ataupun masyarakat pada umumnya. Semuanya memiliki cara untuk melakukan aksi bela negara. Yang terpenting adalah semua memiliki rasa cinta tanah air, rasa menghormati dan memiliki negara kesatuan republik indonesia.

2.      Saran
Lakukan aksi bela negara sesuai dengan kemapuan yang kita bisa yang terpenting jangan mudah terprovokasi omongan pihak luar yang ingin memecah persatuan kita dan waspadai ancaman yangdatang baik dari bangsa sendiri ataupun dari pihak luar.    



COPY MATERI PKN

PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

A.   PENDAHULUAN
1.     Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
a.    Bangsa Indonesia yang mendiami Nusantara Dewasa ini menyadari bahwa secara kodrati mereka memiliki kemajemukan dan kebhinekaan dalam hal suku, budaya, agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
b.    Dalam mewujudkan negara yang berdaulat penuh, Indonesia mengalami tiga proses mendasar, yakni:
1)    Merebut kemerdekaan  dari bangsa penjajah.
2)   Mempertahankan kemerdekaan dari berbagai peristiwa agresi Belanda, pemberontakan dan penyelewengan terhadap NKRI.
3)   Mengisi kemerdekaan, yaitu dengan membangun bangsa yang menegara dalam upaya mencapai cita-cita dan tujuan Nasional.
Cita-cita Nasional aadalah terwujudnya tujuan Nasinal yaitu masyarakat adil dan makmur.
Tujuan Nasional Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Untuk mewujudkan tercapainya cita-cita dan tujuan Nasional diperlukan kesadaran bernegara yang mendalam dari seluruh rakyat Indonesia dalam menghadapi semua tantangan, ancaman hambatan dan gangguan (TAHG) dari seluruh aspek kehidupan Nasional.
2.    Pendidikan Kewarganegaraan
a.    Hakikat pendidikan
Pendidikan Kewarganegaraan dimaksudkan agar Mahasiswa memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki poila pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila. Semua itu diperlukan demi tetap utuh dan tegaknya NKRI.

b.    Kemampuan Warga Negara
Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa calon sarjana/ilmuan warga negara Indonesia yang sedang mengkaji dan akan menguasai IPTEK dan seni.
Kualitas warga negara akan ditentukan terutama oleh keyakinan dan sikap hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di samping derajat penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dipelajarinya.
c.    Menumbuhkan wawasan warganegara
Setiap warga negara Republik Indonesia harus menguasai ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang merupakan misi atau tanggung jawab pendidikan kewarganegaraan untuk menumbuhkan wawasan negara dalam hal persahabatan, penegertian antar bangsa, perdamaian dunia, kesadaran bela negara, dan sikap serta perilaku yang bersendikan nilai nilai budaya bangsa, wawasan nusantara dan ketahanan Nasional.

d.    Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Nasional bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berbudi luhur, berdisiplin, beretos kerja, professional, bertanggung jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.
Pendidikan nasional harus menumbuhkan jiwa patriotik, mempertebal rasa cinta tanah air, meningkatkan semangat kebangsaan, kesetiakawanan sosial, kesadaran pada sejarah bangsa dan sikap menghargai jasa para pahlawan dan berorientasi ke masa depan.
Jiwa patriot, rasa cinta tanah air, semangat kebangsaan, kesetiakawanan sosial, kesadaran pada sejarah bangsa dan sikap menghargai jasa para pahlawan dikalangan mahasiswa hendak dipupuk melalui Pendidikan Kewarganegaraan.  Kehidupan kampus pendidikan tinggi dikembangkan sebagai lingkungan ilmiah yang dinamis, berwawasan budaya bangsa, bermoral keagamaan dan kepribadian Indonesia.

e.    Kompetensi yang diharapkan
Kompetensi diartikan sebagai seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab yang harus dimiliki oleh seseorang agar ia mampu melaksanakan tugas-tugas dalam bidang pekerjaan tertentu.
Kompetensi lulusan Pendidikan Kewarganegaraan adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari seseorang warganegara dalam hubungan dengan negara dan memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan menerapkan konsepsi falsafah bangsa, wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
Sifat cerdas yang dimaksud tersebut tampak pada kemahiran, ketepatan dan keberhasilan bertindak, sedangkan sifat bertanggung jawab tampak pada kebenaran tindakan, ditilik dari nilai ilmu pengetahuan dan teknologi, etika maupun kepatutan ajaran agama dan budaya.
Pendidikan Kewarganegaraan yang berhasil akan menumbuhkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai dengan perilaku yang:
1.     Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan menghayati nilai-nilai falsafah bangsa.
2.    Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3.    Rasional, dinamis dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
4.    Bersifat professional, yang dijiwai oleh kesadaran Bela Negara.
5.    Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni untuk kepentingan kemanusiaan, berbangsa dan bernegara.
Melalui Pendidikan Kewarganegaraan, warga negara Kesatuan Republik Indonesia diharapkan mampu : “ Memahami, menganalisis dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa dan negara secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita dan tujuan nasional seperti yang digariskan dalam Pembukaan UUD 1945”.
B.    BANGSA DAN NEGARA
1.     Pengertian Bangsa
Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi (Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua, Depdikbud, H-89).
Bangsa adalah keinsyafan sebagai suatu persekutuan yang tersusun menjadi satu, keinsyafan yang terbit karena percaya atas persamaan nasib dan tujuan, keinsyafan yang semakin bertambah besar karena sama seperuntungan, malang yang sama diderita, mujur yang sama didapat. Karena jasa bersama dan kesengsaraan bersama, akibat kesamaan sejarah yang dalam hati dan otak. Bangsa bukan karena satu jenis keturunan, suku, marga, agama, daerah asal, bahasa atau tradisi (Bung Hatta).
Dengan demikian, Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama  dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah; Nusantara/Indonesia.

2.    Negara
a.    Pengertian Negara
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok  atau beberapa kelompok manusia tersebut.
Negara adalah satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa untuk ketertiban sosial. Masyarakat ini berada dalam satu wilayah tertentu yang membadakannya dari kondisi masyarakat lain diluarnya.

b.    Teori Terbentuknya Negara
1)         Teori Hukum Alam. Pemikiran pada masa Plato dan Aristoteles: kondisi alam yang menghasilkan Manusia kemudian berkembang membentuk negara.
2)        Teori Ketuhanan. Berasal dari Agama Islam dan Kristen yng meyakini segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan.
3)        Teori Perjanjian. Oleh Thomas Hobbes, dimana manusia menghadapi kondisi alam dan timbul kekerasan. Manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya. Manusiapun bersatu untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.

c.    Proses Terbentuknya Negara Zaman Modern.
Proses tersebut dapat berupa penaklukan, peleburan (fusi), pemisahan diri dan pendudukan atas negara atau wilayah yang belum ada pemerintahan sebelumnya.

d.    Unsur Negara
1)    Bersifat konsultatif, ini berarti bahwa dalam negara tersebut terdapat wilayah yang meliputi udara, darat dan perairan, rakyat atau masyarakat dan pemerintahan yang berdaulat.
2)   Bersifat Deklaratif, sifat ini ditujukan oleh adanya tujan negara, undang-undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara “de jure” maupun “de facto” dan masuknya negara dalam perhimpunan bangsa-bangsa, misalnya pbb.

e.    Bentuk Negara
Sebuah negara dapat berbentuk negara kesatuan (unitary state) dan negara serikat (federation).

3.    Negara dan Warga Negara dalam Sistem Kenegaraan di Indonesia.
Negara kesatuan Republik Indonesia didirikan berdasarkan UUD 1945 yang mengatur tentang kewajiban negara terhadap warganya dan hak serta kewajiban warga negara terhadap negaranya dalam suatu sistem kenegaraan.
Kewajiban negara terhadap warganya pada dasarnya adalah memberikan kesejahteraan hidup dan keamanan lahir batin sesuai dengan sistem demokrasi yang dianutnya.
Negara juga wajib melindungi hak asasi warganya sebagai manusia secara individual (HAM) berdasarkan ketentuan internasional, yang dibatasi oleh ketentuan agama, etika moral dan budaya yang berlaku di negara Indonesia dan oleh sistem kenegaraan yang diguanakan.

4.    Proses  Bangsa yang Menegara
Pembukaan UUD 1945, bangsa Indonesia menganggap bahwa terjadinya negara merupakan suatu proses atau rangkaian tahap-tahap yang berkesinambungan. Secara ringkas, proses tersebut adalah sebagai berikut:
a)    Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia
b)   Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan
c)    Keadaan bernegara yang nilai-nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Proses bangsa yang menegara di Indonesia diawali dengan adanya pengakuan yang sama atas kebenaran hakiki dan kesejarahan yang merupakan gambaran kebenaran secara faktual dan otentik.

C.    HUBUNGAN WARGA NEGARA DENGAN NEGARA
1.     Siapakah Warga Negara?
Pasal 26 ayat (1) mengatur siapa yang termasuk warga negara Republik Indonesia.
Pasal ini dengan tegas menyatakan bahwa yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang lain, misalnya peranakan Belanda, Tionghoa, Arab yang bertempat tinggal di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya, bersikap setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan disahkan oleh undang-undang sebagai warga negara. Syarat-syarat menjadi warga negara ditetapkan oleh undang-undang (Pasal 26 ayat 3).

2.    Kategori hubungan warga negara dengan negara
Hubungan warga negara dengan negara dikategorikan sebagai:
a)    Hubungan yang bersifat emosional.
Dalam wujud hubungan warga negara dengan negara yang bersifat emosional, menumbuhkan nilai-nilai pada setiap warga negara dalam dirinya suatu sikap berupa kebanggaan terhadap bangsa dan negara. Cinta akan negara dan bangsa dan rela berkorban untuk negara dan bangsa.
b)   Hubungan yang bersifat formal.
Dalam wujud hubungan negara dengan negara yang bersifat formal, dibutuhkan seperangkat pengetahuan seperti ilmu hukum, ketatanegaraan, sejarah perjuangan bangsa, administrasi negara dan ilmu politik yang membekali kesadaran hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
c)    Hubungan yang bersifat fungsional
Dalam wujud hubungan warga negara dengan negara yang bersifat fungsional, lebih banyak menggambarkan peran, fungsi dan parisipasi warga negara dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3.   Hak dan Kewajiban Warga Negara.
Dalam UUD 1945, pasal-pasal tentang hubungan Warga Negara dengan Negara tertuang pada pasal 26, 27, 28, 29, 30, 31, 32, dan 33 dengan penjelasannya sebagai berikut :
a. Warga Negara.
    Pasal 26 ayat (1), menyatakan: "Yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-undang sebagai warga negara". Pada ayat (3), menyatakan: "syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang".
b. Kesamaan Kedudukan dalam Hukum dan Pemerintahan
    Pasal 27 ayat (1), menyatakan: "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan itu tidak ada kecualinya". Hal ini menunjukan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban dan tidak adanya diskriminasi di antara warga negara mengenai kedua hal ini. Pasal ini, seperti telah dijelaskan sebelumnya, menunjukan kepedulian kita terhadap hak asasi.
c.  Hak Atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak Bagi Kemanusiaan.
    Pasal 27 ayat (2), menyatakan: "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan". Pasal ini memancarkan asas keadilan sosial dan kerakyatan.
d.           Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul.
    Pasal 28, menyatakan: "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang". Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia besifat demokratis.
e. Kemerdekaan Memeluk Agama.
    Pasal 29 ayat (1), menyatakan: "Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa". Pasal ini menyatakan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Ayat (2) menyatakan: "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannyaitu". Kebebasan memeluk agama merupakan salah satu hak yang paling asasi di antara hak-hak asasi manusia karena kebebasan beragama itu langsung bersumber pada martabat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan.
f.  Hak dan Kewajiban Pembelaan Negara.
    Pasal 27 ayat (3), menyatakan: "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta  dalam pembelaan negara", dan pasal 30 ayat (1) menyatakan: "Tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pelaksanaan Pasal-pasal ini telah diatur dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Keamanan Negara yang antara lain mengatur Sistem Pertahanan Keamanan Negara.
g. Hak Mendapat Pengajaran
    Pasal 21 ayat (1), menyatakan: "Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran". Pasal ini sesuai dengan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tercermin dalam alinia keempat Pembukaan UUD 1945, yaitu bahwa Pemerintah Negara Indonesia antara lain berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa. Untuk itu dalam Pasal 31 ayat (2) mewajibkan Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang. Pelaksanaan Pasal ini telah diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989, tentang sistem Pendidikan Nasional.
h. Kebudayaan Nasional
         

pandangan hidup dan jiwa bangsa, kepribadian bangsa, tujuan dan cita-cita, cita-cita hukum bangsa dan negara, serta cita-cita moral bangsa  Ibdonesia.
·         Sistem Demokrasi Pancasila berlandaskan nilai-nilai Pancasila, hidup dan tumbuh berkembang secara berlanjut sejalan dengan tahap-tahap perjuangan bangsa Indonesia. Mekanisme sistem Demokrasi Pancasila terlihat dalam sistem pemerintahan negara sebagaimana yang dirumuskan di dalam penjabaran UUD 1945 dan penyelenggaraan kekuasaan negara. penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan negara dilakukan atas dasar hubungan segitiga antara MPR, DPR, dan Presiden sesuai dengan kewenangannya sebagai Lembaga Negara.
·         Demokrasi Indonesia adalah pemerintahan rakyat yang berdasarkan nilai-nilai falsafah Pancasila atau pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat berdasarkan sila-sila Pancasila, yang berarti bahwa :
1.     Demokrasi atau pemerintahan rakyat yang digunakan oleh pemerintah Indonesia adalah sistem pemerintahan rakyat yang dijiwai dan dituntun oleh nilai-nilai pandangan hidub bangsa Indonesia (Pancasia)
2.    Demokrasi Indonesia pada dasarnya adalah transformasi nilai-nilai falsafah Pancasila menjadi suatu bentuk dan sistem pemerintahan khas Pancasila.
3.    Demokrasi Indonesia yang dituntun oleh nila-nilai Pancasial adalah konsekwensi dari komitmen pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekwen di bidang pemerintahan atau politik.
4.    Pelaksanaan Demokrasi Indonesia dengan baik mensyaratkan pemahaman dan penghayatan nilai-nilai falsafah Pancasila.
5.    Pelaksanaan Demokrasi Indonesia dengan benar adalah pengamalan Pancasila melalui politik pemerintahan.
·         Demokrasi Indonesia adalah satu sistem pemerintah berdasarkan kedaulatan rakyat dalam bentuk musyawarah untuk mufakat dalam memecahkan masalah-masalah kehidupan berbangsa dan bernegara demi terwujudnya suatu kehidupan masyarakat yang adil dan makmur, merata secara material dan spiritual.
·         Penyelenggaraan kekuasaan adalah rakyat yang membagi kekuasan menjadi lima, yaitu :
1.     Kekuasaan tertinggi diberikan oleh rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang disebut Lembaga Konstitutif.
2.    Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai pembuat Undang-undang disebut Lembaga Legislatif.
3.    Presiden sebagi penyelenggara pemerintahan disebut Lembaga Eksekutif.
4.    Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga peradila dan penguji undang-undang disebut Lembaga Yudikatif.
5.    Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga yang mengaudit keuangan negara  disebut Lembaga Auditatif.


E.       HAK ASASI MANUSIA.
1.       SEJARAH PERKEMBANGAN HAK ASASI MANUSIA
a.    Magna Charta (Inggris, 1215). Memuat hubungan antara Raja inggris dengan para bangsawan yang diakui oleh pemerintah, dimana Raja tidak dapat lagi bertindak sewenang-wenang; dalam hal-hal tertentu Raja dalam mengambil keputusan harus mendapat persetujuan para bangsawan.
b.    "Virginia Bill of Rights" Amerika Serikat (1776). Semua manusia dititahkan dalam keadaan sama dan dikaruniai oleh Tuhan YME kekhalikan dengan beberapa hak tetap dan yang melekat padanya.
c.    Declaration des droit de'l homme et du citoyen-1789 (Perancis). (Deklarasi hak manusia dan penduduk). Revolusi Perancis 1789 bertujuan membebaskan warga negaranya dari kekangan kekuasaan mutlak dari Raja penguasa tunggal Negara.
d.    The 4-Freedoms of Presiden F.D. Roosevelt. Menjelang berakhirnya Perang Dunia-II, Presiden F.D Roosevelt melancarkan doktrin mengenai :
1)    Kebebasan untuk berbicara dan melahirkan pikiran (freedom of speech and thoughts).
2)   Kebebasan agama (freedom of religion)
3)   Kebebasan dari ketakutan (freedom from fear).
4)   Kebebasan dari kekurangan (freedom from want)
e.    Universal Declaration of Human Rights - 1948. Deklarasi/pernyataan sedunia tentang hak-hak (asasi) manusia dicetuskan di Lake Succes tahun 1948 yang terdiri dari pasal30 pasal

2.       MACAM-MACAMHAK ASASI MANUSIA
          Ada 6 macam hak asasi manusia yaitu
a.    Hak asasi pribadi (personal rights). Kebebasan untuk mengeluarkan pikiran/pendapat, memeluk agama dan untuk begerak.
b.    Hak asasi politik (political rights). Hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (hak memilih dan dipilih dalam PEMILU), hak mendirikan politik.
c.    Hak asasi ekonomi (propety rights). Hak untuk memiliki sesuatu, membeli, menjual dan memanfaatkan.
d.    Hak asasi sosial dan kebudayaan (social and cultural rights). Hak untuk memilih pendidikan, mengembangkan kebudayaan dll.
e.    Hak asasi kesamaan dalam hukum dan pemerintahan.
f.    Hak asasi tata cara peradilan (procedural rights). Hak untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan hukum misalnya penangkapan, penggeledahan, peradilan, dll.

3.       HAK ASASI MANUSIA MENURUT MAJELIS UMUM PBB
Di dalam Mukadimah deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang telah disetujui dan diumumkan oleh Revolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa Nomor 217 A (III) tanggal 10 Desember 1948 terdapat pertimbangan-pertimbangan berikut :
1.     Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak-hak yang sama dan tidak terasingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaan, keadilan, dan perdamaian di dunia.
2.    Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak-hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan-perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan dalam hati nuraniumat manusia dan bahwa terbentuknya suatu dunia di mana manusia akan mengecap kenikmatan kebebasan berbicara dan agama serta kebebasan dari rasa takut dan kekurangan telah dinyatakan sebagai aspirasi tertinggi dari rakyat jelata.
3.    Menimbang bahwa hak-hak manusia perlu dilindungi oleh pertaturan hukum supaya orang tidak akan terpaksa memilih pemberontakan sebagai usaha yang terakhir guna menentang kelaliman dan penjajahan.
4.    Menimbang bahwa persahabatan antara negara-negara perlu dianjurka.
5.    Menimbang bahwa bangsa-bangsa dari anggota Perserikatan Bangsa Bangsa dalam Piagam telah menyatakan sekali lagi kepercayaan mereka ats hak-hak dasar dari manusia, martabat serta penghargaan seorang manusia, dan hak-hak yang sama bagi laki-laki maupun perempuan dan telah memutuskan akan meningkatkan kemajuan sosial dan tingkat penghidupan lebih baik dalam kemerdekaan yang lebih luas.
6.    Menimbang bahwa negara-negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksanaan hak-hak manusia dan kebebasan-kebebasan asas dalam kerja sama dengan PBB.
7.    Menimbang bahwa pengertian umum terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini adalah penting sekali untuk pelaksanaan janji ini secara benar.
Atas pertimbangan diatas, Majelis Umum PBB menyatakan Deklarasi Universal tentang Hak-hak Asasi Manusia yang terdiri dari 30 pasal ini merupakan suatu pelaksanaan umum yang baku bagi semua bangsa dan negara. Setiap orang dan setiap badan dalam masyarakat perlu senantiasa mengingat pernyataan ini dan berusaha, dengan cara mengajar dan mendidik, untuk mempertinggi penghargaan terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini dan, melalui tindakan-tindakan prograsif secara nasional maupun internasional, menjamin pengakuan dan pelaksanaan hak-hak dan kebebasab-kebebasan itu secara umum dan efektif oleh bangsa-bangsa dari negara-negara anggota maupun dari daerah-daerah yang berada di bawah kekuasaan hukum mereka
4.       HAK ASASI MANUSIA BERDASARKAN UUD 1945
Hak Asasi manusia berdasarkan UUD 1945 yang telah diamandemen tertuang dalam Pasal 28A-28J
F.       PENDIDIKAN PENDAHULUAN BELA NEGARA
1.       Pengertian
          Upaya menumbuhkan dan memasyarakatkan kesadaran bela negara pada segenap warga negara Indonesia. Cara baik adalah melalui pendidikan, oleh karena itu perlu dilaksanakan pendidikan pendahuluan bela negara (PPBN) sedini mungkin pada pendidikan sekolah dan pendidikan luar sekolah.
          Bela negara adalah tekad dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaraan berbangsa dan bernegara Indonesia serta keyakinan dan kesaktian Pancasiala sebagai ideologi negara dan rela berkorban guna meniadakan setiap ancaman baik dari luar maupun dari dalam negri yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah yudiris nasional, serta nilai-nilai Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
          Pengertian dari PPBN adalah pendidikan dasar bela negara, guna menumbuhkan kecintaan tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia keyakinan akan kebenaran Pancasila sebagai ideologi negara, kerelaan berkorban untuk negara, serta memberikan kemampuan awal bela negara.

2.       Tujuan
          Tujuan dari PPBN adalah mewujudkan warga negara Indonesia yang memiliki tekad, sikap dan tindakan yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut guna meniadakan setiap ancaman, baik dari luar negeri maupun dari dalam negeri yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan persatuan bangsa, keutuhan wilayah yuridiksi nasional, serta nilai-nilai- Pancasila dan UUD 1945.

3.       Sasaran
          Sasaran dari PPBN adalah terwujudnya negara Republik Indonesia yang mengerti, serta menghayati yakin untuk menunaikan hak dan kewajiban dalam upaya bela negara, dengan ciri-ciri :
a.    Cinta tanah air yaitu yang mengenaldan mencintai wilayah nasionalnya sehingga selalu waspada serta siap membela tanah air Indonesia terhadap segala bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan yang dapat membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan negara oleh siapapun dan dari manapun.
b.    Sadar berbangsa Indonesia yaitu yang selalu membina kerukunan, persatuan dan kesatuan di lingkungan keluarga, pemukiman pendidikan dan pekerjaan serta mencintai budaya bangsa dan selalu mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi, keluarga dan golongan.
c.    Sadar bernegara Indonesia yaitu sadar bertanah air satu, bernegara satu dan berbahasa satu yaitu Indonesia yang mengakui, menghargai dan menghormati bendera merah putih, Lagu kebangsaan Indonesia Raya, Lambang negara Garuda Pancasila dan kepala negara serta mentaati seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d.    Yakin akan kebenaran dan kesaktian Pancasila yaitu yang yakin akan kebenaran Pancasila sebagai satu0satunya falsafah dan ideologi bangsa dan negara yang telah terbukti kesaktiannya dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara, guna tercapainya tujuan Nasional.
e.    Rela berkorban untuk bangsa dan negara yaitu rela mengorbankan waktu, tenaga, pikiran dan harta benda untuk kepentingan umum, sehingga pada saatnya siap mengorbankan jiwa raga bagi kepentingan bangsa dan negara.
f.    Memiliki kemampuan awal bela negara yaitu :
1)    Diutamakan secara psikis (mental) memiliki sifat-sifat disiplin, ulet, kerjakeras, mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku, percaya akan kemampuan sendiri, tahan uji dan pantang menyerah dalam menghadapi kesulitan untuk mencapai 3 tujuan nasional
2)   Secara fisik (jasmaniah) sangat diharapkan memiliki kondisi kesehatan dan kemampuan keterampilan jasmani yang tidak bersifat latihan kemiliteran yang dapat mendukung kemampuan awal bela negara yang bersifat psikis.


















Tidak ada komentar:

Posting Komentar